Saturday, June 1, 2013

KULIAH UMUM


PERAN MATEMATIKA KEUANGAN DALAM PERBANKAN SYARIAH

Bpk. Edi Sunarto Direktur PT. BPRSS BDS (BAROKAH DANA SEJAHTERA)

Rabu (22/05/2013), kami mahasiswa kelas perbankan syariah A diajak secara langsung untuk mengikuti kuliah umum yang di fakultas sains dan teknologi UIN Sunan kalijaga Yogyakarta. Rasa terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Farhan Qudratullah M.Si selaku Dosen statistik program studi perbankan syariah karena telah memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kuliah umum tersebut yang sangat relevan dengan jurusan kami.
Perbankan syariah sebagai pembahasan utama masih mengangkat tema pentingnya perbankan syariah terutama dalam mengembangkan ekonomi Islam yang ada di Indonesia telah menarik perhatian semua kalangan dari berbagai aspek keilmuan tanpa terkecuali para pakar matematika. Matematika sebagai ilmu terapan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari memberikan peranan penting dalam mengembangkan sistem di perbankan syariah. Matematika yang digunakan adalah matematika keuangan yaitu matematika terapan yang digunakan dalam pasar keuangan terutama dalam model dan pengadaan. Matematika merupakan alat atau bahasa untuk menggambarkan suatu keadaan yang berpengaruh pada ketajaman, efisiensi dan lain-lain. Orang yang ahli dalam ilmu hitung matematika akan sangat membantu dalam pengambilan keputusan dan analisa keuangan.
Matematika yang dimaksud dalam perbankan syariah merupakan matematika keuangan Islam yang dihasilkan dari integrasi interkoneksi mata kuliah yakni antara persamaan diferensial dan metode statistika yang fokus pada matematika keuangan serta Fiqh dan ushul fiqh yang berkonsentrasi pada keuangan Islam.
Penjelasan dimulai tentang konsep matematika ekonomi syariah yang diambil dari dalil-dalil al-Qur’an tentang ayat-ayat kebenaran agama Islam dan ayat-ayat ekonomi, prinsip utama bank syariah, fungsi perbankan syariah, konsep uang dalam Islam dan konsep manusia dalam Islam.
Tujuan yang ingin dicapai oleh bank syariah adalah mempromosikan dan mengembangkan penerapan syariat-syariat Islam dalam lembaga keuangan, kegiatan ekonomi, perbankan dan bisnis. Meskipun perbankan syariah di Indonesia berkembang cukup siginifikan, namun perkembangan perbankan syariah jika di bandingkan dengan perbankan konvensional tergolong cukup lambat, hal ini dilihat dari komposisi perbankan syariah yang hanya 7% di bandingkan dengan perbankan konvensional.
Bapak Edi Sunarto menuturkan bahwa ada empat faktor yang mempengaruhi keterlambatan pertumbuhan bank syariah di Indonesia, antara lain:
1.      Kurangnya pemahaman dan adanya kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat tentang konsep perbankan syariah.
Masih banyak di antara kita yang menganggap bahwa bank syariah seharusnya memiliki tingkat keuntungan yang lebih tinggi dan tidak membebankan biaya administrasi, tidak ada paksaan dalam pengembalian pinjaman dan sebagainya. Pandangan tersebut muncul karena kurangnya sosialisasi mengenai konsep dan operasional bank syariah, selain itu kurangnya minat masyarakat untuk lebih tahu tentang akad yang berlaku di bank syariah.
2.      Kurangnya ketegasan dan kejelasan regulasi, ketentuan dan instrumen formal dari pemerintah tentang bank syariah.
Hal ini terbukti dengan masih kurangnya literatur yang membahas aspek regulasi perbankan yang jelas baik dari pemerintah secara umum maupun dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.
3.      Kurangnya jumlah dan distribusi jaringan kantor bank syariah yang dapat mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini, bank syariah belum mencapai tingkat kecamatan atau desa, hanya ada pada tingkar kota dan kabupaten saja. Hal ini dapat mempengaruhi masyarakat pedesaan untuk lebih memilih menggunakan jasa perbankan konvensional yang dapat melayani dengan waktu yang lebih efisien dan tempat yang mudah dijangkau
4.      Masih terbatasnya sumber daya insani dan tenaga ahli yang kapasitas dan kapabilitasnya dapat memenuhi kebutuhan bank syariah di Indonesia.
Dalam penuturannya Narasumber juga menjelaskan tentang konsep manusia dalam Islam, bahwasanya ada dua fungsi manusia diciptakan yaitu sebagai hamba Allah untuk beribadah kepada Nya (QS. Adz dzariyat: 56) dan sebagai Khalifah (QS. Al Baqarah: 30). Dalam kehidupan manusia harus memiliki tiga unsur penting yaitu Aqidah, Akhlaq dan Syariat. Dalam menjalankan ibadah dibedakan menjadi ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah.
Berkaitan dengan ibadah ghairu mahdhah, perbankan dan peranannya merupakan salah satu elemen yang termasuk dalam kategori ibadah ghairu mahdhah.

Perbedaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR S)
Aspek
Bank Umum Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
1.      Skala


2.      Daerah



3.       
4.      Pelayanan
5.      Jumlah Bank


6.      Modal

7.       Pengawasan


Memberdayakan ekonomi skala menengah dan besar

Mencakup Daerah Tingkat I/II


Serving the region
Tumbuh dengan baik sesuai likuiditasnya, sehingga memiliki banyak jumlah bank
Minimal didirikan dengan modal 1 Trilliun rupiah
Terkonsolidasi dan kompleks
Memberdayakan ekonomi skala kecil dan mikro

Mencakup Usaha Kecil dan Mikro dan berlokasi di Daerah Tingkat I/II yang tidak terjangkau oleh BUS
Just Specific area
Tumbuh dengan terbatas, hanya ada pada tingkat cabang saja
Cukup dengan modal 500 juta hingga 2 Milyar rupiah
Relatif lebih mudah

Peranan matematika dalam perbankan syariah dan konvensional sebenarnya  tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya ada perbedaan saat pembagian nisbah dan bagi hasil yang diterapkan di bank syariah. Beberapa perhitungan matematika dalam perbankan adalah:
1.      Profit distribution
2.      Revenue sharing
3.      Analisis rasio keuangan
4.      Profit margin pembiayaan
5.      Saldo rata-rata harian tabungan
6.      Perhitungan pembayaran laba dan dividen
7.      Perhitungan pajak
8.      Penentuan gaji
9.      Premi asuransi
10.  Perhitungan biaya administrasi
11.  Laporan keuangan neraca
12.  Laporan keuangan laba rugi
13.  Perhitungan bonus marketing
14.  Perhitungan kualitas aktiva priduktif
15.  Surplus of money
16.  Deficit of money
17.  Dan sebagainya
Dalam perhitungan bagi hasil, ada tiga cara yaitu:Net Revenue sharing (prinsip Bagi Hasil) Profit Sharing(Bagi Untung) dan Loss And Profit Sharing yaitu pembagian keuntungan dan kerugian secara bersama-sama. Diantara ketiga cara tersebut yang paling baik adalah Profit And Loss Sharing System. Namun, di Indonesia sistem tersebut kurang sesuai melihat kondisi masyarakat yang tidak siap menanggung kerugian dan dari segi kemaslahatan (al-ashlah), karena paradigma masyarakat adalah menabung untuk mendapatkan keuntungan. Sistem Revenue Sharing yang dipakai di Indonesia diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Sedangkan untuk pengakuan biaya dan pendapatan diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 14/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah.  
Sistem pencatatan dan pelaporan (akuntansi) keuangan dikenal ada dua sistem, yaitu Cash Basis, yakni prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya, dan Accrual Basis, yakni prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode. Fatwa MUI menentapkan bahwa LKS boleh menggunakan kedua sistem tersebut. Namun, dilihat dari segi kemaslahatan, dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis, akan tetapi dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
Sebagaimana kita ketahui, bahwa pendapatan utama operasioanal berasal dari ujrah sewa, bagi hasil dan margin jual beli. Jika pendistribusian bagi hasil untuk pendanaan (Funding ) sama dengan bagi hasil untuk pembiayaan (Financing) maka pendapatan yang dibagi adalah semua jumlah pendapatan dari pembiayaan yang berasal dari dana pihak ketiga. Jika Funding lebih kecil dari Financing, maka dibagi sesuai proporsi dari Dana Pihak Ketiga. Dan jika lebih besar, maka pendapatan dari financing ditambah dengan pendapatan aktiva produktif yang ada. Jika pendapatan yang dibagi lebih besar dari yang didapatkan(Funding > Financing) disebut Negative Spread dan jika yang terjadi sebaliknya disebut Positive Spread.
Berikut ilustrasi pembagian Net Revenue Sharing dalam perbankan syariah:

Funding
Financing
Financing Income
Profit distribution
explanation
150
150
2250
2250
semua
150
175
2625
2250*
*2625 x 150/175
150
125
1875
1875+....
Porsi DPK:semua financing income + pendapatan aktiva produktif