PERAN MATEMATIKA KEUANGAN DALAM PERBANKAN SYARIAH
Bpk. Edi Sunarto Direktur PT. BPRSS BDS (BAROKAH DANA SEJAHTERA)
Rabu (22/05/2013), kami mahasiswa kelas perbankan syariah A diajak
secara langsung untuk mengikuti kuliah umum yang di fakultas sains dan
teknologi UIN Sunan kalijaga Yogyakarta. Rasa terimakasih kami ucapkan kepada
Bapak Farhan Qudratullah M.Si selaku Dosen statistik program studi perbankan
syariah karena telah memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kuliah
umum tersebut yang sangat relevan dengan jurusan kami.
Perbankan syariah sebagai pembahasan utama masih mengangkat tema pentingnya
perbankan syariah terutama dalam mengembangkan ekonomi Islam yang ada di
Indonesia telah menarik perhatian semua kalangan dari berbagai aspek keilmuan tanpa
terkecuali para pakar matematika. Matematika sebagai ilmu terapan yang
digunakan dalam kehidupan sehari-hari memberikan peranan penting dalam
mengembangkan sistem di perbankan syariah. Matematika yang digunakan adalah
matematika keuangan yaitu matematika terapan yang digunakan dalam pasar
keuangan terutama dalam model dan pengadaan. Matematika merupakan alat atau
bahasa untuk menggambarkan suatu keadaan yang berpengaruh pada ketajaman,
efisiensi dan lain-lain. Orang yang ahli dalam ilmu hitung matematika akan
sangat membantu dalam pengambilan keputusan dan analisa keuangan.
Matematika yang dimaksud dalam perbankan syariah merupakan
matematika keuangan Islam yang dihasilkan dari integrasi interkoneksi mata
kuliah yakni antara persamaan diferensial dan metode statistika yang fokus pada
matematika keuangan serta Fiqh dan ushul fiqh yang berkonsentrasi pada keuangan
Islam.
Penjelasan dimulai tentang konsep matematika ekonomi syariah yang
diambil dari dalil-dalil al-Qur’an tentang ayat-ayat kebenaran agama Islam dan
ayat-ayat ekonomi, prinsip utama bank syariah, fungsi perbankan syariah, konsep
uang dalam Islam dan konsep manusia dalam Islam.
Tujuan yang ingin dicapai oleh bank syariah adalah mempromosikan
dan mengembangkan penerapan syariat-syariat Islam dalam lembaga keuangan,
kegiatan ekonomi, perbankan dan bisnis. Meskipun perbankan syariah di Indonesia
berkembang cukup siginifikan, namun perkembangan perbankan syariah jika di
bandingkan dengan perbankan konvensional tergolong cukup lambat, hal ini
dilihat dari komposisi perbankan syariah yang hanya 7% di bandingkan dengan
perbankan konvensional.
Bapak Edi Sunarto menuturkan bahwa ada empat faktor yang mempengaruhi
keterlambatan pertumbuhan bank syariah di Indonesia, antara lain:
1.
Kurangnya
pemahaman dan adanya kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat tentang konsep
perbankan syariah.
Masih banyak di antara kita yang menganggap bahwa bank syariah
seharusnya memiliki tingkat keuntungan yang lebih tinggi dan tidak membebankan
biaya administrasi, tidak ada paksaan dalam pengembalian pinjaman dan
sebagainya. Pandangan tersebut muncul karena kurangnya sosialisasi mengenai
konsep dan operasional bank syariah, selain itu kurangnya minat masyarakat
untuk lebih tahu tentang akad yang berlaku di bank syariah.
2.
Kurangnya
ketegasan dan kejelasan regulasi, ketentuan dan instrumen formal dari
pemerintah tentang bank syariah.
Hal ini terbukti dengan masih kurangnya literatur yang membahas
aspek regulasi perbankan yang jelas baik dari pemerintah secara umum maupun
dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.
3.
Kurangnya
jumlah dan distribusi jaringan kantor bank syariah yang dapat mencakup seluruh
wilayah Indonesia.
Saat ini, bank syariah belum mencapai tingkat kecamatan atau desa,
hanya ada pada tingkar kota dan kabupaten saja. Hal ini dapat mempengaruhi
masyarakat pedesaan untuk lebih memilih menggunakan jasa perbankan konvensional
yang dapat melayani dengan waktu yang lebih efisien dan tempat yang mudah
dijangkau
4.
Masih
terbatasnya sumber daya insani dan tenaga ahli yang kapasitas dan
kapabilitasnya dapat memenuhi kebutuhan bank syariah di Indonesia.
Dalam penuturannya Narasumber juga menjelaskan tentang konsep
manusia dalam Islam, bahwasanya ada dua fungsi manusia diciptakan yaitu sebagai
hamba Allah untuk beribadah kepada Nya (QS. Adz dzariyat: 56) dan sebagai
Khalifah (QS. Al Baqarah: 30). Dalam kehidupan manusia harus memiliki tiga
unsur penting yaitu Aqidah, Akhlaq dan Syariat. Dalam menjalankan ibadah
dibedakan menjadi ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah.
Berkaitan dengan ibadah ghairu mahdhah, perbankan dan
peranannya merupakan salah satu elemen yang termasuk dalam kategori ibadah
ghairu mahdhah.
Perbedaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPR S)
Aspek
|
Bank
Umum Syariah
|
Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
|
1.
Skala
2.
Daerah
3.
4.
Pelayanan
5.
Jumlah Bank
6.
Modal
7.
Pengawasan
|
Memberdayakan
ekonomi skala menengah dan besar
Mencakup
Daerah Tingkat I/II
Serving
the region
Tumbuh
dengan baik sesuai likuiditasnya, sehingga memiliki banyak jumlah bank
Minimal
didirikan dengan modal 1 Trilliun rupiah
Terkonsolidasi
dan kompleks
|
Memberdayakan
ekonomi skala kecil dan mikro
Mencakup
Usaha Kecil dan Mikro dan berlokasi di Daerah Tingkat I/II yang tidak
terjangkau oleh BUS
Just
Specific area
Tumbuh
dengan terbatas, hanya ada pada tingkat cabang saja
Cukup
dengan modal 500 juta hingga 2 Milyar rupiah
Relatif
lebih mudah
|
Peranan matematika dalam perbankan syariah dan konvensional
sebenarnya tidak ada perbedaan yang
signifikan, hanya ada perbedaan saat pembagian nisbah dan bagi hasil yang
diterapkan di bank syariah. Beberapa perhitungan matematika dalam perbankan
adalah:
1.
Profit distribution
2.
Revenue sharing
3.
Analisis
rasio keuangan
4.
Profit
margin pembiayaan
5.
Saldo
rata-rata harian tabungan
6.
Perhitungan
pembayaran laba dan dividen
7.
Perhitungan
pajak
8.
Penentuan
gaji
9.
Premi
asuransi
10.
Perhitungan
biaya administrasi
11.
Laporan
keuangan neraca
12.
Laporan
keuangan laba rugi
13.
Perhitungan
bonus marketing
14.
Perhitungan
kualitas aktiva priduktif
15.
Surplus of money
16.
Deficit of money
17.
Dan sebagainya
Dalam
perhitungan bagi hasil, ada tiga cara yaitu:Net Revenue sharing (prinsip
Bagi Hasil) Profit Sharing(Bagi Untung) dan Loss And Profit Sharing
yaitu pembagian keuntungan dan kerugian secara bersama-sama. Diantara ketiga
cara tersebut yang paling baik adalah Profit And Loss Sharing System. Namun,
di Indonesia sistem tersebut kurang sesuai melihat kondisi masyarakat yang
tidak siap menanggung kerugian dan dari segi kemaslahatan (al-ashlah), karena
paradigma masyarakat adalah menabung untuk mendapatkan keuntungan. Sistem Revenue
Sharing yang dipakai di Indonesia diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000
tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Sedangkan
untuk pengakuan biaya dan pendapatan diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 14/DSN-MUI/IX/2000
tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah.
Sistem
pencatatan dan pelaporan (akuntansi) keuangan dikenal ada dua sistem, yaitu Cash
Basis, yakni prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan
pendapatan pada saat terjadinya, dan Accrual Basis, yakni prinsip
akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada
beberapa periode. Fatwa MUI menentapkan bahwa LKS boleh menggunakan kedua
sistem tersebut. Namun, dilihat dari segi kemaslahatan, dalam pencatatan
sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis, akan tetapi dalam distribusi
hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi
(Cash Basis).
Sebagaimana
kita ketahui, bahwa pendapatan utama operasioanal berasal dari ujrah sewa, bagi
hasil dan margin jual beli. Jika pendistribusian bagi hasil untuk pendanaan (Funding
) sama dengan bagi hasil untuk pembiayaan (Financing) maka
pendapatan yang dibagi adalah semua jumlah pendapatan dari pembiayaan yang
berasal dari dana pihak ketiga. Jika Funding lebih kecil dari Financing,
maka dibagi sesuai proporsi dari Dana Pihak Ketiga. Dan jika lebih besar, maka
pendapatan dari financing ditambah dengan pendapatan aktiva produktif
yang ada. Jika pendapatan yang dibagi lebih besar dari yang didapatkan(Funding
> Financing) disebut Negative Spread dan jika yang terjadi
sebaliknya disebut Positive Spread.
Berikut
ilustrasi pembagian Net Revenue Sharing dalam perbankan syariah:
Funding
|
Financing
|
Financing
Income
|
Profit
distribution
|
explanation
|
150
|
150
|
2250
|
2250
|
semua
|
150
|
175
|
2625
|
2250*
|
*2625
x 150/175
|
150
|
125
|
1875
|
1875+....
|
Porsi
DPK:semua financing income + pendapatan aktiva produktif
|